Fungsi Praperadilan Kembali
Putusan Hakim Tatik Hardiyanti Diapresiasi
Jakarta - Kompas -- Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diapresiasi. Putusan itu telah mengembalikan lembaga praperadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu pasal 77 Undang-undang Hukum Acara Pidana
No comments:
Post a Comment