Saturday, April 25, 2015

Fungsi Pra Peradilan

Fungsi Praperadilan Kembali Putusan Hakim Tatik Hardiyanti Diapresiasi Jakarta - Kompas -- Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diapresiasi. Putusan itu telah mengembalikan lembaga praperadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu pasal 77 Undang-undang Hukum Acara Pidana

No comments:

Post a Comment