Tuesday, January 26, 2016

Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Sosial

IMG_20160127_095926Korupsi merupakan salah satu isu krusial yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia saat ini. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Transparency Internasional dari 175 negara yang disurvei mengenai persepsi masyarakat terhadap level korupsi lembaga sektor publik. Indonesia berada pada urutan 117 dengan skor 34. Diantara negara-negara di ASEAN lainnya, seperti Malaysia pada urutan 50, Singapura pada urutan 7, Filipina dan Thailand yang berada di urutan 38. Korupsi telah merugikan perekonomian nasional dan keuangan negara, mempersulit pelayanan publik bagi rakyat, serta pelanggaran terhadap hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang berdampak pada kemiskinan, keadilan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum, (law enforcement). Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintahan dari periode ke periode, termasuk dengan membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Sejak terbentuknnya KPK pada tahun 2002, pemberantasan tindak pidana korupsi(tipikor) memasuki babak baru. Tugas KPK selain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor, melakukan tindakan pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan sekaligus menjalankan fungsi "triggermechanism"

Tuesday, August 18, 2015

Sosialisasi Empat Pilar


4 pilar
25 Juli 2015 Perwujudan Empat pilar kebangsaan yang menjadi dasar kekuatan bangsa Indonesia saat ini dirasakan harus segera diimplementasikan kedalam perwujudan dan yang lebih kongret dan nyata. Untuk itu anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Erma Suryani Ranik, SH melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar untuk Tokoh Masyarakat,  Sosialisasi yang  dihadiri tidak kurang dari 150 orang tokoh masyarakat ini dilaksanakan di Rumah Adat Dayak Serimbu, Desa Serimbu.

Acara ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat;

Lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Monday, August 17, 2015

Rapat Dengan Pendapat dengan Ibu Erma Suryani Ranik.



Landak Kalbar, 14 Juli 2015Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI)/Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR RI) Ibu Erma Suryani Ranik, SH melaksanakan Kegiatan Dengar Pendapat dengan Masyarakat tentang Pancasila, UUDNRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Acara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta ini dilaksanakan diDusun Jangkak, Desa Parek Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak Kalimantan Barat.
Acara ini bertujuan untukmendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat;Dan
Lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.