
Korupsi merupakan salah satu isu krusial yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia saat ini. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Transparency Internasional dari 175 negara yang disurvei mengenai persepsi masyarakat terhadap level korupsi lembaga sektor publik.
Indonesia berada pada urutan 117 dengan skor 34. Diantara negara-negara di ASEAN lainnya, seperti Malaysia pada urutan 50, Singapura pada urutan 7, Filipina dan Thailand yang berada di urutan 38.
Korupsi telah merugikan perekonomian nasional dan keuangan negara, mempersulit pelayanan publik bagi rakyat, serta pelanggaran terhadap hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang berdampak pada kemiskinan, keadilan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum, (law enforcement). Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintahan dari periode ke periode, termasuk dengan membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Sejak terbentuknnya KPK pada tahun 2002, pemberantasan tindak pidana korupsi(tipikor) memasuki babak baru. Tugas KPK selain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor, melakukan tindakan pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan sekaligus menjalankan fungsi "triggermechanism"